Jalak bali (Leucopsar rothschildi) merupakan jenis burung prioritas yang dilindungi sejak tahun 1971. Faktor yang mengancam kelangsungan hidup jalak bali adalah perburuan dan perdagangan ilegal. Hal tersebut menjadikan jumlah populasi jalak bali di alam semakin menurun karena aparat penegak hukum kesulitan menentukan denda dan hukuman yang spesifik agar memberikan efek jera. Penelitian ini bertujuan untuk menduga nilai ekonomi jalak bali berdasarkan pendekatan harga pasar, kesediaan membayar (willingness to pay), dan biaya pemeliharaan. Penelitian dilakukan pada bulan Februari hingga April 2024 di tiga tempat yang berbeda. Metode pendekatan harga pasar dilakukan dengan penelusuran data secara online dan wawancara kepada penjual, pengumpulan data metode pendekatan WTP dengan wawancara kepada pengunjung, serta pendekatan biaya pemeliharaan menggunakan metode wawancara dengan pengelola. Nilai ekonomi jalak bali dengan pendekatan harga pasar sebesar Rp 5.240.625/ekor. Nilai ekonomi jalak bali dengan pendekatan willingness to pay sebesar Rp 1.686.900/ekor. Nilai ekonomi jalak bali dengan pendekatan biaya pemeliharaan sebesar Rp1.295.017/ekor. Metode harga pasar menghasilkan nilai yang paling baik ditinjau dari besaran nilai ekonomi, efektivitas dan efisiensi pengambilan data, dan besar biaya yang dikeluarkan.