Julang Emas (Rhyticeros undulatus) merupakan salah satu jenis burung rangkong yang terdapat di Indonesia. Julang Emas termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan PP No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan satwa. CITES mengkategorikan burung rangkong sebagai fauna yang masuk dalam appendix II, yaitu jenis yang boleh di perdagangkan hanya dalam kondisi tertentu, seperti untuk riset ilmiah saja. Langkanya sebaran dan populasi burung ini disebabkan oleh tekanan terhadap perubahan habitat julang emas dan perburuan untuk dijadikan hewan peliharaan hiasan dan awetan.
Upaya konservasi baik secara in-situ maupun ex-situ (di luar habitat alami) diperlukan untuk menghindarkan julang emas dari ancaman kepunahan, seperti Taman Burung Jagat Satwa Nusantara di Taman Mini Indonesia Indah. Studi aktivitas harian diperlukan untuk menilai kesejahteraan satwa di penangkaran dengan mendeteksi perilaku abnormal yang menunjukkan stres serta memastikan manajemen pakan yang tepat untuk mendukung kesehatan dan kelestarian spesies.